Assalamualaikum WBT,
Kepada yang
terhormat Ibu Yeni Sulistyani selaku guru B. Indonesia, serta teman-teman yang
saya banggakan. Marilah kita haturkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena
kita senantiasa mendapatkan nikmatnya sehingga kita dapat berkumpul di ruangan
ini. Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan sebuah pidato bertemakan
tenaga kerja.
Kesejahteraan
tenaga kerja Indonesia belum tercapai dengan baik. Hal inilah yang menjadi
dasar utama atas banyaknya aksi-aksi buruh di seantero Indonesia. Hari buruh
internasional pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, merupakan salah satu puncak
aksi para buruh di dunia pun di Indonesia guna menuntut hak-hak buruh yang
belum dipenuhi oleh para pemilik modal.
Selama ini
kita hanya mengetahui bentuk nyata berupa aksi-aksi penuntutan. Namun, kali ini
saya akan mengajak teman-teman sekalian untuk menelisik, hal apakah yang
menjadi latar belakang mencuatnya aksi-aksi buruh tersebut, dan bagaimana
prosesnya.
Hak-hak
buruh yang belum sepenuhnya diberikan dan dicukupi oleh pemilik modal merupakan
dasar permasalahannya. Ada banyak hak yang perlu didapatkan oleh para buruh.
Upah, kesehatan, tunjangan, hari libur serta keselamatan kerja merupakan
beberapa diantara hak buruh yang seharusnya telah dipenuhi. Namun pada
kenyataannya, banyak pemilik modal yang belum memenuhi hak-hak buruh yang
mutlak ini. Terdapat 3 tahapan, yakni munculnya aksi, perundingan dan tercapainya
kesepakatan.
Yang
pertama, munculnya aksi. Negosiasi antara buruh dan pemilik modal yang menemui
jalan buntu menyebabkan buruh menggelar aksi penuntutan. Aksi ini bertujuan
agar pihak pemilik modal sudi untuk didudukkan bersama untuk mengadakan
perundingan atau musyawarah mufakat. Lalu, bagaimanakah aksi atau demo yang
baik itu? Suatu aksi atau demo yang
baik, harus mempunyai konsep aksi yang jelas. Apakah berbentuk
teatrikal, long march atau orasi. Selanjutnya, pemberitahuan kepada pihak
kepolisian dan yang pasti kepada pihak perusahaan tentang adanya aksi atau demo
yang akan digelar. Dan yang terakhir, hanya buruh yang tergabung dalam suatu
organisasi sajalah yang dapat menggelar suatu aksi. Karena, jika buruh buruh
tanpa organisasi menggelar aksi, hal ini termasuk aksi liar dan tentu saja
tidak akan digubris oleh perusahaan dan pemilik modal.
Pada
umumnya, aksi ini akan berhenti apabila kedua pihak telah sama-sama setuju
untuk kembali mengadakan perundingan. Lalu, dengan perundingan ini maka akan
dicapai sebuah kesepakatan antara perusahaan atau pemilik modal dengan tuntutan
buruh. Kesepakatan ini biasanya akan membuahkan sebuah produk berbentuk
perjanjian kerja bersama.
Namun,
telah dicapainya kesepakatan ini tidak menjamin terselesaikannya sebuah
masalah. Karena memang telah menjadi kodrat bahwa manusia memiliki rasa tidak
pernah puas. Tetapi, hal ini dikontrol dengan kesepakatan yang telah dibuat
tadi yang memang telah disepakati dan harus dilaksanakan oleh kedua pihak.
Sebagai
contohnya, sebuah perusahaan atau pabrik makanan di lingkungan kita, PT. Kirin
Miwon Foods. Buruh PT. Kirin Miwon Foods yang tergabung dalam organisasi SPKMF
telah memulai perjuangannya sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2010.
Hingga kini, kesepakatan telah dicapai dan hak-hak buruh mulai dipenuhi sesuai
UU no.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dapat kita
ketahui bahwa masih begitu banyak hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Dan bagi
kita para pelajar, belajar berorganisasi sejak dini memang sangat penting
bahkan sampai saat kita memasuki dunia kerja kelak.
Demikian
pidato yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
Wassalamualaikum WBT