Kamis, 10 Oktober 2013

Pidato Tenaga Kerja

Assalamualaikum WBT,

Kepada yang terhormat Ibu Yeni Sulistyani selaku guru B. Indonesia, serta teman-teman yang saya banggakan. Marilah kita haturkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena kita senantiasa mendapatkan nikmatnya sehingga kita dapat berkumpul di ruangan ini. Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan sebuah pidato bertemakan tenaga kerja.
Kesejahteraan tenaga kerja Indonesia belum tercapai dengan baik. Hal inilah yang menjadi dasar utama atas banyaknya aksi-aksi buruh di seantero Indonesia. Hari buruh internasional pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, merupakan salah satu puncak aksi para buruh di dunia pun di Indonesia guna menuntut hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh para pemilik modal.
Selama ini kita hanya mengetahui bentuk nyata berupa aksi-aksi penuntutan. Namun, kali ini saya akan mengajak teman-teman sekalian untuk menelisik, hal apakah yang menjadi latar belakang mencuatnya aksi-aksi buruh tersebut, dan bagaimana prosesnya.
Hak-hak buruh yang belum sepenuhnya diberikan dan dicukupi oleh pemilik modal merupakan dasar permasalahannya. Ada banyak hak yang perlu didapatkan oleh para buruh. Upah, kesehatan, tunjangan, hari libur serta keselamatan kerja merupakan beberapa diantara hak buruh yang seharusnya telah dipenuhi. Namun pada kenyataannya, banyak pemilik modal yang belum memenuhi hak-hak buruh yang mutlak ini. Terdapat 3 tahapan, yakni munculnya aksi, perundingan dan tercapainya kesepakatan.
Yang pertama, munculnya aksi. Negosiasi antara buruh dan pemilik modal yang menemui jalan buntu menyebabkan buruh menggelar aksi penuntutan. Aksi ini bertujuan agar pihak pemilik modal sudi untuk didudukkan bersama untuk mengadakan perundingan atau musyawarah mufakat. Lalu, bagaimanakah aksi atau demo yang baik itu? Suatu aksi atau demo yang  baik, harus mempunyai konsep aksi yang jelas. Apakah berbentuk teatrikal, long march atau orasi. Selanjutnya, pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan yang pasti kepada pihak perusahaan tentang adanya aksi atau demo yang akan digelar. Dan yang terakhir, hanya buruh yang tergabung dalam suatu organisasi sajalah yang dapat menggelar suatu aksi. Karena, jika buruh buruh tanpa organisasi menggelar aksi, hal ini termasuk aksi liar dan tentu saja tidak akan digubris oleh perusahaan dan pemilik modal.
Pada umumnya, aksi ini akan berhenti apabila kedua pihak telah sama-sama setuju untuk kembali mengadakan perundingan. Lalu, dengan perundingan ini maka akan dicapai sebuah kesepakatan antara perusahaan atau pemilik modal dengan tuntutan buruh. Kesepakatan ini biasanya akan membuahkan sebuah produk berbentuk perjanjian kerja bersama. 
Namun, telah dicapainya kesepakatan ini tidak menjamin terselesaikannya sebuah masalah. Karena memang telah menjadi kodrat bahwa manusia memiliki rasa tidak pernah puas. Tetapi, hal ini dikontrol dengan kesepakatan yang telah dibuat tadi yang memang telah disepakati dan harus dilaksanakan oleh kedua pihak. 
Sebagai contohnya, sebuah perusahaan atau pabrik makanan di lingkungan kita, PT. Kirin Miwon Foods. Buruh PT. Kirin Miwon Foods yang tergabung dalam organisasi SPKMF telah memulai perjuangannya sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2010. Hingga kini, kesepakatan telah dicapai dan hak-hak buruh mulai dipenuhi sesuai UU no.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dapat kita ketahui bahwa masih begitu banyak hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Dan bagi kita para pelajar, belajar berorganisasi sejak dini memang sangat penting bahkan sampai saat kita memasuki dunia kerja kelak.
Demikian pidato yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
Wassalamualaikum WBT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar